KELURAHAN TAMAN SARI
MAKLUMAT PELAYANAN
“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan”
“Dan apabila dalam penyelenggaraan pelayanan kami, tidak sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku”
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 2023
LURAH KELURAHAN TAMAN SARI,
ttd
ABDUL MALIK RAHARUSUN
NIP. 198310012008041001
Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
Visi
"Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
Mewujudkan keterbukaan informasi Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.