Senin s.d Kamis : Pukul 08:00 s.d 16:00 WIB
Jum'at : Pukul 08:00 s.d 16:30 WIB
Istirahat
Senin s.d Kamis : Pukul 12:00 s.d 13:00 WIB
Jum'at : Pukul 11:30 s.d 13:00 WIB
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa: